1. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) kota Bogor sama-sama memahami bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus disiapkan untuk menjadi generasi penerus yang handal untuk mewujudkan perjuangan Bangsa Indonesia di masa depan.
2. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan DPD LDII kota Bogor sama-sama memahami bahwa anak mempunyai hak-hak dasar yang harus dipenuhi dan pemenuhan hak dasar tersebut dilindungi serta dijamin oleh undang-undang. Pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dalam kaitannya dengan pemenuhan hak dasar anak berarti melanggar undang-undang.
3. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan DPD LDII kota Bogor sama-sama memahami bahwa masalah kekerasan terhadap anak telah menjadi isu nasional dan bahwa usaha untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di kota Bogor memerlukan peran aktif bersama antara pemerintah Kota Bogor dan seluruh komponen masyarakat.
4. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan DPD LDII kota Bogor sama-sama memahami bahwa sosialisasi dan pemahaman yang benar tentang fenomena kekerasan terhadap anak dapat menjadi pendukung utama pencegahan kekerasan terhadap anak, untuk itu Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor, DPD LDII Kota Bogor, dan Pemerintah Kota Bogor bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya bertekad untuk terus aktif mensosialisasikan permasalahan kekerasan terhadap anak dan usaha pencegahan kekerasan terhadap anak di kota Bogor khususnya.
5. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan DPD LDII kota Bogor sama-sama bertekad untuk mewujudkan kota Bogor sebagai kota ramah anak.
6. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan DPD LDII kota Bogor menghimbau agar seluruh komponen masyarakat ikut aktif mengawasi usaha pencegahan kekerasan terhadap anak di kota Bogor khususnya dan bersama-sama mewujudkan kota Bogor sebagai kota ramah anak.
7. Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Bogor dan DPD LDII kota Bogor menghimbau terus mewujudkan dan melestarikan kasih sayang terhadap anak dari mulai lingkungan keluarga, tetangga, dan lingkungan masyarakat yang lebih luas.
(Catatan: Deklarasi seminar tersebut ditandatangani oleh Ketua TP PKK Kota Bogor dan Ketua DPD LDII Kota Bogor dalam acara Seminar Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, yang dilakukan pada tanggal 27 Desember 2009 di Ruang Rapat 1, Gedung Balaikota Bogor. Kegiatan seminar merupakan kegiatan kerjasama antara: Pemerintah Kota Bogor, Tim Penggerak PKK [TP PKK] Kota Bogor dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia [DPD LDII] Kota Bogor).
No comments:
Post a Comment